MALANG – Sebanyak 80 jenis burung, 11 jenis mamalia, dan 5 jenis reptil menempati Cagar Alam Pulau Sempu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Beberapa di antaranya termasuk kategori satwa langka.
Pendataan fauna ini dilakukan sepanjang tahun 2021 oleh organisasi konservasi hutan dan perlindungan satwa liar, Profauna Indonesia bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar keragaman hayati di Cagar Alam Pulau Sempu. Hasil pendataan tersebut mencatat puluhan jenis burung tinggal di cagar alam seluas 877 hektar tersebut.
Di antaranya adalah burung elang ular, elang laut perut putih, serak jawa, serindit jawa, takur tenggeret, paok pancawarna, pelanduk semak, delimukan zamrud dan sebagainya.
Namun yang menarik perhatian adalah adanya keluarga burung rangkong yang termasuk kategori langka. Yaitu burung kangkareng perut putih, julang mas, dan rangkok badak.
Kemudian untuk mamalia tercatat ada 11 jenis, yaitu kijang, kancil, babi, jelarang, lutung jawa, monyet ekor panjang, kucing tandang, dan trenggiling.
Sementara untuk reptil, tercatat ada lima jenis, yaitu ular pucuk, ular tambang, penyu sisik, cicak terbang, dan tokek.
“Keberagaman satwa bisa menjadi indikator betapa pentingnya Pulau Sempu sebagai habitat dari berbagai jenis satwa liar. Dari data, satwa di sana sangat beragam sehingga penting untuk menjaga kelestarian (Pulau Sempu). Ini menunjukkan betapa pentingnya Cagar Alam Pulau Sempu,” ujar Rosek Nursahid, pendiri Profauna Indonesia.
Untuk mendata jenis satwa yang tinggal di Pulau Sempu, tim Profauna Indonesia dan BKSDA Jawa Timur melakukan penjelajahan dengan membawa berbagai alat.
Alat-alat yang dibutuhkan di antaranya adalah teropong untuk mengamati dan buku panduan jenis satwa. Tim juga memasang camera trap (kamera jebakan) di beberapa titik. Kamera tersebut dapat mendeteksi pergerakan satwa dan merekamnya saat mereka melintas.
Pulau Sempu saat ini dalam penjagaan ketat BKSDA Jawa Timur, agar tidak dimasuki wisatawan yang berpotensi merusak ekosistem di sana.
“Tim Profauna Indonesia juga turut terlibat dalam penjagaan di Pulau Sempu. Sejak tahun 2021, kami juga ikut piket menjaga,” tutur Rosek.
Menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan yang boleh dilakukan di cagar alam, termasuk Cagar Alam Pulau Sempu adalah penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan budidaya yang menunjang. Sedangkan kegiatan wisata memang tidak diperbolehkan.
Reporter : Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko