BATU, Tugumalang.id – Bandar narkoba yang kedapatan akan mengirim narkotika berupa ganja seberat 8,5 kilogram dituntut hukuman penjara 12 tahun. Pria bernama Lutfi Dwi E (30) ini telah ditangkap polisi sejak 27 September 2022 lalu,
Diketahui warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo ini tertangkap basah saat akan mengirim paket berupa ganja di sebuah jasa ekspedisi. Rencana, paket itu akan dikirim ke Makasaar dan Sidoarjo.
Tak bisa mengelak, petugas lalu menggeledah rumah terdakwa dan menemukan bungkusan ganja lain yang disimpan di keranjang plastik. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja balok dengan berat bervariasi yaitu 8.484,69 gram.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan terdakawa mulai menjalani sidang perdananya pada Rabu (25/2023) di Pengadilan Negeri Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang I Gusti Ayu Susilawati.
Tim JPU yang dipimpin Fajar Kurniawan Adhyaksa menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 juta. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram.
”Sebagai tambahan, kami juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Selain itu juga tidak dapat ditemukan alasan pembenaran apapun yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Lebih lanjut, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 1 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko