Tugumalang.id – Peningkatan kebutuhan hidup jelang Hari Raya Idul Fitri sudah jadi hal umum. Di momen-momen ramadhan dan lebaran itu, harga kebutuhan pokok kerap mengalami kenaikan. Disinilah biasanya masyarakat terpikir untuk melakukan pinjaman.
Nah, seiring perkembangan teknologi, simpan pinjam uang kini juga sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus ke bank seperti cara-cara konvensional. Namanya pinjaman online atau pinjol.
Praktik pinjol belakangan ini terus menjamur, karena teknis pencairannya yang sangat mudah, kadang juga disertai iming-iming bunga ringan hingga 0 persen. Seiring hal itu, banyak masyarakat terjebak oleh pinjol ilegal yang berubah menjadi rentenir jahat, bunga tinggi, hingga penipuan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mewanti-wanti masyarakat agar jangan sampai terjebak pinjol. Apalagi, jelang Hari Raya Idul Fitri ini, diharap waspada dan jeli dalam melihat latar belakang pinjol itu.
”Idul fitri kan biasanya kebutuhan meningkat, kadang orang gak sabar ingin segera dapat dana segar, tapi kalau sudah terjerat pinjol yang ilegal, pasti sangat menyengsarakan,” terangnya, saat berbincang di Malang Jurnalis Forum (MJF), belum lama ini.
Kata Sugiarto, korbannya pun tak sedikit. Sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pinjol. Pinjol yang legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi langsung praktiknya oleh OJK. ”Praktiknya jadinya sama kayak rentenir, tapi digital. Maka dari itu, kalau mau minjam uang ke pinjol sebaiknya konsul dulu ke OJK, bisa melalui call center kami,” pungkasnya.
Lebih jauh, praktik rentenir jahat dengan bunga tak bernalar memang harus diperangi. Pinjol sendiri, kata dia, memang sulit diawasi karena bergerak di dunia digital. ”Yang legal saja sulit, apalagi yang ilegal. Saya minta waspada jika ingin meminjam uang lewat Pinjol. Atau paling gak lapor kita (OJK) dulu kalau kepepet misalnya,” ujarnya.
Hingga saat ini saja, OJK telah memblokir sebanyak 1.026 situs atau aplikasi Pinjol selama tahun 2020. Pemblokiran dilakukan karena status badan usaha hingga sistem kreditnya ilegal. Dia menambahkan, situs Pinjol yang legal di bawah pengawasan OJK per Januari 2021, tercatat hanya 149 Pinjol.
”Sebaiknya waspada. Pastikan dulu dia sah dan terdaftar di OJK. Karena dibawah pengawasan kita, semua diatur mulai bunga, data privasi, dan lain-lain. Gak perlu datang ke kantor juga gak papa, tanya saja lewat telfon juga bisa,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti