MALANG – Demi menekan angka penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang, Badan Kepegawaian, Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, akan tetap menerapkan Work From Home (WFH). Meskipun Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berakhir 08 Februari 2021 mendatang.
“Kalau WFH itu kami memang ada dasarnya melalui SE Bupati yang sebelum ini. Kamimemang WFH. Tapi memang melalui PPKM kami wajib (WFH) 75 persen. Sedangkan SE (Surat Edaran) Bupati itu 50 persen,” terang Kepala BKPSDM, Nurman Ramdansyah, beberapa waktu lalu.
Nurman menerangkan jika PPKM Jawa-Bali usai, maka akan langsung menerapkan WFH 50 persen di lingkungan ASN.
“Artinya jika kondisi PPKM Jilid 2 sudah selesai, kami kembali dalam kondisi WFH 50 persen,” ungkapnya.
Namun, Nurman tetap menjelaskan ada kondisi-kondisi khusus bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang anggotanya terpapar COVID-19. Yaitu dengan menerapkan WFH 90 persen.
“Nah itu untuk yang dalam kondisi (positif COVID-19) cukup banyak, di tempat saya juga ada yang terpapar COVID-19 juga ada. Ya silahkan (WFH 90 persen), karena OPD yang paling tahu,” ujarnya.
Kendati mendapat kelonggaran, pria berkacamata ini tetap memperingatkan agar para ASN tidak bermalas-malasan selama WFH. Karena kinerjanya akan tetap dipantau selama bekerja dari rumah.
“Tidak masalah, tapi ada istilahnya work from home kita benar-benar bekerja melalui saluran online, sampai line telepon memang selalu kita pasang,” pungkasnya.