Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terima Gadai Motor Curian, Perempuan Asal Turen Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2023 4:27 pm
in Hukum & Kriminal
motor curian

Kedua tersangka pencurian sepeda motor yang kini mendekam di Rutan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang perempuan bernisial I (43) diamankan polisi karena diduga menerima gadai dari dua pelaku pencurian sepeda motor. Warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut pada Jumat (10/2/2023) siang.

“Terduga pelaku diamankan oleh petugas beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/2/2023).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Sepeda motor yang dicuri dan digadaikan oleh pelaku. Foto: Polres Malang

Penangkapan ini didasarkan pada pengembangan terhadap keterangan dua tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49) yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Desember 2022 lalu. Kedua tersangka tersebut kini menghuni sel Rutan Polres Malang.

Dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.

“Petugas mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Taufik.

Sekitar dua bulan yang lalu, I menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu. I menggunakan swpeda motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.

Saat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor, polisi menemukan kecocokan antara sepeda motor yang dipakai I dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Polisi menemukan kesamaan bukti saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan,” tutur Taufik.

Pemilik asli motor tersebut adalah Mustofa (47), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban curanmor pada 12 November 2022 lalu saat sedang makan di sebuah warung di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Terhadap I, polisi menyangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: gadai motor curianKecamatan Turenmotor curianPencurian Motor

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
cuaca ekstrem

Waspada Potensi Bencana Dampak Cuaca Ekstrem di Malang Raya Sepekan ke Depan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.