MALANG, Tugumalang.id – Seorang perempuan bernisial I (43) diamankan polisi karena diduga menerima gadai dari dua pelaku pencurian sepeda motor. Warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut pada Jumat (10/2/2023) siang.
“Terduga pelaku diamankan oleh petugas beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/2/2023).
Penangkapan ini didasarkan pada pengembangan terhadap keterangan dua tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49) yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Desember 2022 lalu. Kedua tersangka tersebut kini menghuni sel Rutan Polres Malang.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.
“Petugas mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Taufik.
Sekitar dua bulan yang lalu, I menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu. I menggunakan swpeda motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.
Saat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor, polisi menemukan kecocokan antara sepeda motor yang dipakai I dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
“Polisi menemukan kesamaan bukti saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan,” tutur Taufik.
Pemilik asli motor tersebut adalah Mustofa (47), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban curanmor pada 12 November 2022 lalu saat sedang makan di sebuah warung di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Terhadap I, polisi menyangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko