Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terima Gadai Motor Curian, Perempuan Asal Turen Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2023 4:27 pm
in Hukum & Kriminal
motor curian

Kedua tersangka pencurian sepeda motor yang kini mendekam di Rutan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang perempuan bernisial I (43) diamankan polisi karena diduga menerima gadai dari dua pelaku pencurian sepeda motor. Warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut pada Jumat (10/2/2023) siang.

“Terduga pelaku diamankan oleh petugas beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/2/2023).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Sepeda motor yang dicuri dan digadaikan oleh pelaku. Foto: Polres Malang

Penangkapan ini didasarkan pada pengembangan terhadap keterangan dua tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49) yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Desember 2022 lalu. Kedua tersangka tersebut kini menghuni sel Rutan Polres Malang.

Dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.

“Petugas mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Taufik.

Sekitar dua bulan yang lalu, I menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu. I menggunakan swpeda motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.

Saat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor, polisi menemukan kecocokan antara sepeda motor yang dipakai I dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Polisi menemukan kesamaan bukti saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan,” tutur Taufik.

Pemilik asli motor tersebut adalah Mustofa (47), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban curanmor pada 12 November 2022 lalu saat sedang makan di sebuah warung di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Terhadap I, polisi menyangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: gadai motor curianKecamatan Turenmotor curianPencurian Motor

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
cuaca ekstrem

Waspada Potensi Bencana Dampak Cuaca Ekstrem di Malang Raya Sepekan ke Depan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.