Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Saksi dan Terdakwa Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Beri Keterangan Berbeda

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 11:10 am
in Peristiwa
Plt Kadiapora Kabupaten Malang, Nurcahyo (baju coklat) menghadiri sidang kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.

Plt Kadiapora Kabupaten Malang, Nurcahyo (baju coklat) menghadiri sidang kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang kedua kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan yang digelar pada Selasa (31/1/2023) sore menghadirkan saksi Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nurcahyo, untuk dimintai kesaksiannya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini juga dihadiri oleh dua terdakwa, Fernando Hasyim Asyari dan Yudi Santoso secara online dari Lapas Kelas I Malang.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Kepada Majelis Hakim, Nurcahyo, membeberkan apa yang ia ketahui tentang pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022) lalu. Menurutnya, ia mendapat informasi adanya pembongkaran melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang, Aris Supriyanto.

Nurcahyo mengaku melarang adanya pembongkaran tersebut karena tidak ada petunjuk atau pun perintah. Larangan tersebut juga ia sampaikan pada terdakwa di pagi hari sebelum adanya aktivitas pembongkaran.

“Saya sampaikan tidak ada perintah, hentikan, jangan lakukan. Itu yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan di pagi hari,” kata Nurcahyo.

Dua terdakwa pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan (kiri atas) mengikuti sidang secara online.
Dua terdakwa pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan (kiri atas) mengikuti sidang secara online. Foto/Aisyah Nawangsari

Larangan tersebut menurutnya ia sampaikan melalui video call dengan menggunakan handphone milik Aris. Setelah video call tersebut, tidak ada aktivitas pembongkaran.

Namun, di siang hari, tiba-tiba sekitar 20 orang melakukan pembongkaran setelah memaksa masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan merusak gembok pagar. Nurcahyo kemudian memerintahkan agar kegiatan dihentikan.

“Siangnya ada kegiatan, (mereka) sudah masuk ke dalam dan dengan paksa. Itu melakukan aktivitas pembongkaran. Sekdin (Sekretaris Dinas) kami tahu. Saya tugaskan larang dan hentikan. Kemudian pihak aparat datang,” jelas Nurcahyo.

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Astawa kemudian menanyakan pada terdakwa Hasyim apakah ia melakukan video call dengan Nurcahyo. Hasyim mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan video call dengan Nurcahyo.

Ia mengaku hanya pernah berkomunikasi dengan Aris selaku Kabid Sarana dan Prasarana. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak Dispora Kabupaten Malang, tetapi ia tidak mengenal siapa orang yang ia serahi SPK tersebut.

Di samping itu, Hasyim mengatakan anak buahnya hanya berjumlah sekitar 10 orang, berbeda dengan kesaksian Nurcahyo yang menyebut 20 orang. Ia juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk pulang setelah tidak mendapat izin untuk melakukan pembongkaran.

“Saya sudah suruh anak-anak pulang sebelum bongkar,” ujar Hasyim.

Kepasa Majelis Hakim, Nurcahyo mengatakan bahwa ia tidak tahu apakah 20 orang tersebut memang anak buah Hasyim atau bukan. Ia juga mengaku tak tahu apakah orang yang melakukan video call benar Hasyim atau orang lain yang mengaku sebagai Hasyim.

Sidang kedua ini semestinya dihadiri oleh lima orang saksi dari Dispora Kabupaten Malang. Namun, satu orang berhalangan hadir dan tiga lainnya ditunda kehadirannya karena sudah terlalu sore. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/2/2023) mendatang.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangpagarPagar Stadion KanjuruhanPembongkaran Pagarstadion

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengunjungi Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Cegah Stunting, Semua Puskesmas di Indonesia Akan Dilengkapi USG

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.