Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada jenjang satuan pendidikan negeri maupun swasta maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
Kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai Jumat, 4 Februari 2022 dan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan bahwa keputusan ini diwujudkan usai diadakannya evaluasi terkait tren kenaikan kasus positif COVID-19. Khususnya kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir yang menjadi kewaspadaan bagi Pemkot Malang.

“Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” katanya.
Terkait adanya temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan, pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang ini, memastikan bahwa setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan akan direspons baik bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.
“Kami selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” imbaunya.
Suwarjana menambahkan, setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik diharapkan bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.
“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status PPKM Level 2 sehingga penerapan PTM merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, turut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti





























