Minggu, Oktober 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tim Pengabdian UM Laksanakan Pelatihan dan Pendampingan Produk Hukum Desa

Pada Para Perangkat Desa se-Kecamatan Pakis

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 9:10 am
in News
Pelatihan perangkat desa
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang–Pepatah Jawa “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” yang berarti setiap daerah memiliki adat-istiadat masing-masing, setiap negara mempunyai undang-undang dan peraturan yang mengatur tata kehidupan rakyatnya yang berbeda satu dengan yang lain.

Diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperluas kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, namun bukan berarti keluar dari kerangka ketatanegaraan NKRI.

READ ALSO

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Salah satu bentuk kewenangan desa adalah membentuk produk hukum desa. Pembentukan produk hukum desa bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, mengatur pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyararakat, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan umum.

Oleh karena itu, pentingnya pemahaman yang benar terhadap fungsi, kedudukan dan tata cara pembuatan produk hukum desa yang harus diketahui oleh aparat pemerintah desa supaya produk hukum yang dibuat benar-benar dapat berfungsi dengan optimal sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, salah satu cara yang dapat dilaksanakan sebagai upaya pengoptimalanan pelaksanaan perundang-undangan desa maka dilaksanakanlah kegiatan pendampingan pembuatan produk hukum bagi perangkat desa yang berada di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang oleh Tim Pengabdian Masyarakat Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakulta Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang.

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan pada Bulan Juli sampai dengan Bulan November 2021 ini terdiri dari kegiatan sosialisasi, pelatihan pembuatan produk hukum desa, dan pendampingan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para aparat perangkat desa dapat menghasilkan produk hukum desa yang sesuai dengan kaidah legal drafting dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan kasi pemerintahan sangat antusias mengikuti pelatihan. Saat sosialisasi maupun pelatihan banyak peserta yang bertanya mengenai prosedur pembuatan peraturan desa, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan klarifikasi. yang sering membuat mereka bingung adalah pada proses klarifikasi.

Karena selama ini jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Sumperpasir, Bapak Muhdlor.

“Setelah ranperdes diserahkan kepada Bupati seringkali kami tidak mendapatkan balikan, apakah memang seperti itu prosesnya? Kami tidak pernah tau kalau harusnya ada evalusi dan klarifikasi”, ujarnya.

Sebelum proses klarifikasi akan ada proses evaluasi yang intinya merupakan proses pengkajian dan penilaian terhadap peraturan di desa untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepetingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Saat klarifikasi, hasil koreksi dan tindaklanjut dari Bupati akan disampaikan kepada Kepala Desa melalui Camat. Kemudian akan ada tindaklanjut apakah dibatalkan atau ditetapkan.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan berjalan lancar dan mendapatkan antusias dari para peserta. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Salah satu peserta, yaitu Bapak Wawan (Sekdes Sukoanyar) menyampaikan pendapatnya tentang kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh tim dari UM ini.

“Kegiatan pelatihan ini yang kami tunggu-tunggu, kami para perangkat di desa ini sangat butuh informasi mengenai cara membuat perdes yang benar, selama ini kami hanya mencontoh saja dari perdes ataupun peraturan kepala desa yang sudah ada”, ujarnya.

“Kami berharap tim pengabdian UM ini dapat terus mendampingi desa, khususnya pemerintah desa di Kecamatan Pakis ini dalam proses pembuatan produk hukum”, Pak Wawan menambahkan.

Tim Pengabdian UM yang terdiri dari Dosen Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan dan dibantu beberapa mahasiswa ini menyambut baik harapan dari para peserta. Pada agenda pengabdian tahun depan akan diusahakan dapat melaksanakan pendampingan yang intens kepada setiap Pemerintah Desa di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan bisa juga diperluas ke beberapa daerah di Kabupaten Malang.(*)

 

 

Tags: kabupaten malangkecamatan pakisperangkat desaUMUniversitas Negeri Malang

Related Posts

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?
News

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Jumat, 9 Okt 2026
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali,  saat berada di Lapas Kelas I Malang menjelaskan soal Mas Bechi. (Foto/M Sholeh)
News

Mas Bechi Dimasukkan ke Penjara Lagi, 6 Petugas Diperiksa

Jumat, 9 Okt 2026
Siswa SMK PGRI 3 Malang mendapat pengalaman kerja nyata lewat program servis motor gratis dalam rangka HUT Jatim ke-81. Foto: Azmy
News

Program Servis Motor Gratis Skariga Malang di Momen HUT 81 Jatim, Kuota Layanan Membeludak

Kamis, 8 Okt 2026
Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi
News

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Rabu, 7 Okt 2026
Pengunjung saat mencoba sensasi wisata baru birdwatching di Gunung Arjuno yang digagas Profauna Indonesia. Foto: Dok.
News

Cara Profauna Tekan Perburuan Liar di Gunung Arjuno Lewat Ekowisata Birdwatching

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
ilustrasi kasus pencabulan dan penganiayaan di Kota Malang

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Santri Panti Asuhan di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.