Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tim Pengabdian UM Laksanakan Pelatihan dan Pendampingan Produk Hukum Desa

Pada Para Perangkat Desa se-Kecamatan Pakis

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 9:10 am
in News
Pelatihan perangkat desa
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang–Pepatah Jawa “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” yang berarti setiap daerah memiliki adat-istiadat masing-masing, setiap negara mempunyai undang-undang dan peraturan yang mengatur tata kehidupan rakyatnya yang berbeda satu dengan yang lain.

Diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperluas kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, namun bukan berarti keluar dari kerangka ketatanegaraan NKRI.

READ ALSO

CCTV Rekam Lansia Rebahan di Rel Sebelum Tewas Tertabrak Kereta di Malang

Pasca Libur 3 Pekan, Aktivitas Dapur MBG di Kota Batu Kembali Pacu Ekonomi Warga

Salah satu bentuk kewenangan desa adalah membentuk produk hukum desa. Pembentukan produk hukum desa bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, mengatur pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyararakat, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan umum.

Oleh karena itu, pentingnya pemahaman yang benar terhadap fungsi, kedudukan dan tata cara pembuatan produk hukum desa yang harus diketahui oleh aparat pemerintah desa supaya produk hukum yang dibuat benar-benar dapat berfungsi dengan optimal sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, salah satu cara yang dapat dilaksanakan sebagai upaya pengoptimalanan pelaksanaan perundang-undangan desa maka dilaksanakanlah kegiatan pendampingan pembuatan produk hukum bagi perangkat desa yang berada di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang oleh Tim Pengabdian Masyarakat Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakulta Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang.

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan pada Bulan Juli sampai dengan Bulan November 2021 ini terdiri dari kegiatan sosialisasi, pelatihan pembuatan produk hukum desa, dan pendampingan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para aparat perangkat desa dapat menghasilkan produk hukum desa yang sesuai dengan kaidah legal drafting dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan kasi pemerintahan sangat antusias mengikuti pelatihan. Saat sosialisasi maupun pelatihan banyak peserta yang bertanya mengenai prosedur pembuatan peraturan desa, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan klarifikasi. yang sering membuat mereka bingung adalah pada proses klarifikasi.

Karena selama ini jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Sumperpasir, Bapak Muhdlor.

“Setelah ranperdes diserahkan kepada Bupati seringkali kami tidak mendapatkan balikan, apakah memang seperti itu prosesnya? Kami tidak pernah tau kalau harusnya ada evalusi dan klarifikasi”, ujarnya.

Sebelum proses klarifikasi akan ada proses evaluasi yang intinya merupakan proses pengkajian dan penilaian terhadap peraturan di desa untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepetingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Saat klarifikasi, hasil koreksi dan tindaklanjut dari Bupati akan disampaikan kepada Kepala Desa melalui Camat. Kemudian akan ada tindaklanjut apakah dibatalkan atau ditetapkan.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan berjalan lancar dan mendapatkan antusias dari para peserta. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Salah satu peserta, yaitu Bapak Wawan (Sekdes Sukoanyar) menyampaikan pendapatnya tentang kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh tim dari UM ini.

“Kegiatan pelatihan ini yang kami tunggu-tunggu, kami para perangkat di desa ini sangat butuh informasi mengenai cara membuat perdes yang benar, selama ini kami hanya mencontoh saja dari perdes ataupun peraturan kepala desa yang sudah ada”, ujarnya.

“Kami berharap tim pengabdian UM ini dapat terus mendampingi desa, khususnya pemerintah desa di Kecamatan Pakis ini dalam proses pembuatan produk hukum”, Pak Wawan menambahkan.

Tim Pengabdian UM yang terdiri dari Dosen Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan dan dibantu beberapa mahasiswa ini menyambut baik harapan dari para peserta. Pada agenda pengabdian tahun depan akan diusahakan dapat melaksanakan pendampingan yang intens kepada setiap Pemerintah Desa di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan bisa juga diperluas ke beberapa daerah di Kabupaten Malang.(*)

 

 

Tags: kabupaten malangkecamatan pakisperangkat desaUMUniversitas Negeri Malang

Related Posts

Tewas Tertabrak Kereta - CCTV Rekam Lansia Rebahan di Rel Sebelum Tewas Tertabrak Kereta di Malang
News

CCTV Rekam Lansia Rebahan di Rel Sebelum Tewas Tertabrak Kereta di Malang

Rabu, 22 Jul 2026
Pasca Libur 3 Pekan, Aktivitas Dapur MBG di Kota Batu Kembali Pacu Ekonomi Warga
News

Pasca Libur 3 Pekan, Aktivitas Dapur MBG di Kota Batu Kembali Pacu Ekonomi Warga

Selasa, 21 Jul 2026
Tak Nyaman dengan Kebisingan, Pemuda Sukun Malang Ciptakan Website EWS Sound Horeg
News

Tak Nyaman dengan Kebisingan, Pemuda Sukun Malang Ciptakan Website EWS Sound Horeg

Selasa, 21 Jul 2026
Ingat! Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026, Motor Masih Boleh
News

Ingat! Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026, Motor Masih Boleh

Selasa, 21 Jul 2026
Penampilan sosok Faiq, penjual kambing mirip Yesus di Kota Batu yang viral. Foto: Dok
News

Niat Berdakwah, Penjual Kambing Mirip Yesus di Kota Batu Viral di Medsos

Selasa, 21 Jul 2026
Pemkot Malang Matangkan Rencana Angkot Pelajar Gratis
News

Pemkot Malang Matangkan Rencana Angkot Pelajar Gratis

Selasa, 21 Jul 2026
Next Post
ilustrasi kasus pencabulan dan penganiayaan di Kota Malang

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Santri Panti Asuhan di Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.