Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Mobil Viral karena Lampu Tidak Standar

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025 3:51 pm
in Peristiwa
Satlantas Polresta Malang Kota

Satlantas Polresta Malang Kota menindak pemilik mobil usai viral bikin silau pengendara lain (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id– Sebuah video yang menampilkan mobil dengan aksesoris lampu belakang menyilaukan viral di media sosial pada Sabtu malam (2/7/2025). Video tersebut memperlihatkan mobil yang melaju di jalanan Kota Malang dengan lampu belakang mencolok dan mengganggu pandangan pengendara lain.

Merespons keluhan masyarakat, Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan mengamankan pemilik mobil tersebut.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Melepas lampu
Pemilik mobil melepas aksesoris lampu mobil yang bikin silau pengendara lain (M Sholeh)

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menegaskan bahwa kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor dan telah dilakukan penindakan berupa tilang.

“Kendaraan yang lampu belakangnya tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak sesuai standar, sudah kami amankan. Kami lakukan penindakan tilang,” jelas Kompol Agung pada Senin (4/7/2025).

Baca juga: 2 Titik Rawan Banjir dan Macet Jadi Atensi Satlantas Polresta Malang Kota

Selain melanggar spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas, pemilik mobil juga diketahui menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah tidak berlaku.

“Kami juga menindak karena STNK kendaraan tersebut sudah mati. Pemilik harus segera melakukan perpanjangan dan pembaruan,” tambahnya.Polresta Malang Kota

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tak mengangu ataupun membahayakan pengendara lain. Dengan demikian, keamanan dan keselamatan berlalulintas bisa terjaga.

“Karena apa pun yang terjadi, ketika pengendara lain itu terganggu, keselamatan yang dipertaruhkan,” tegasnya.

Baca juga: Ribuan Pelanggar Ditilang Selama Ops Patuh Semeru 2025 di Kota Batu, Rata-rata Tak Pakai Helm

Sementara itu, Bustanul Arifin (40), pemilik mobil mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. Ia berjanji tak akan mengulangi lagi.

“Saya minta maaf, khususnya kepada warga Malang yang sudah terganggu dengan kondisi lampu belakang saya. Saya juga siap menanggung konsekuensinya yakni tilang,” ujarnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: berita malang terbarumobil lampu silaumobil viral Malangpelanggaran lalu lintas Malangpelanggaran spesifikasi teknispenilangan kendaraanSatlantas Polresta Malang Kota

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Paragon Scholarship Program 2025

Paragon Scholarship Program 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.