Tugumalang.id – Wartawan harus mengetahui atau mengerti batasan dalam penulisan sebuah karya jurnalistik. Maka dari itu, para wartawan yang menjadi Peserta Fellowship Jurnalisme Pendidikan batch 3 diberikan bekal cara menulis yang benar sesuai kode etik jurnalistik, pada Selasa (22/9/2021).
Materi diisi oleh Direktur Pelaksana Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari. Pria yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Tugujatim.id ini, mengatakan bahwa wartawan harus tahu kitab sucinya. Koridor yang memberikan aturan kepada wartawan agar bisa selamat saat menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
“Setidaknya ada tujuh rambu etik yang bisa membawa wartawan selamat dunia dan akhirat,” jelas Nurcholis, kepada peserta.
Dan yang perlu diingat, tambah dia, awak media juga termasuk warga negara. Jadi memiliki hak dan kewajiban seperti pada umumnya masyarakat. “Memang ada aturan khusus bagi pers untuk menjamin kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik. Meskipun begitu, kita tetap warga negara. Bisa saja ada jeratan hukum,” terangnya.
Tujuh aturan yang perlu dipahami dan dijalankan sebagai pelaku jurnalistik adalah undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk yang berbasis online, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk radio dan televisi, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021.
“Jika kerja kita sudah sesuai dengan kitab suci atau pedoman kita dalam menulis. Insya Allah aman dan selamat,” pungkasnya.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Lizya Kristanti