Tugumalang.id – Upaya hukum lanjutan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan terus bergaung. Terbaru, mereka akan menempuh jalan hukum lain dengan melapor ke Mabes Polri.
Informasi dihimpun dari pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), total ada 60 korban Tragedi Kanjuruhan sepakat melapor.
TGA sendiri hingga kini memang terus bergerak untuk melakukan pendampingan bagi para korban. Menurut Pendamping Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, 60 orang itu terdiri baik korban, keluarga korban maupun saksi.
“Sekarang sedang kita himpun. Sesuai kesepakatan nanti mungkin kita akan langsung melapor ke Mabes Polri minggu depan,” ungkap Anjar dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Langkah hukum pelaporan ini dimaksudkan sebagai langkah tandingan berkas perkara Polda Jatim yang menggunakan laporan model A. Di mana laporan model ini tidak menggunakan keterangan penuh dari saksi dan korban sebenarnya.
Nantinya, pihaknya akan menggunakan laporan model B dengan kesaksian penuh dari banyak saksi dan korban. Laporan itu berisi tuntutan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berbeda dengan berkas perkara dari Polda Jatim yang hanya mencantumkan pasal kelalaian.
“Konstruksi tuntutan kita lebih konkrit dan sesuai bukti yang ada. Mulai pasal pembunuhan berencana hingga kekerasan anak yang jelas-jelas dalam berkas perkara sebelumnya yang tidak tersentuh sama sekali,” tegasnya.
Terpisah, Sekjen KontraS TGA, Andy Irfan, juga yakin dengan pelaporan Aremania langsung ke Mabes Polri akan menjadi babak baru penegakan keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.
“Kita semua tahu, ratusan korban terdiri dari banyak kalangan. Mulai perempuan tak bersalah dan juga anak kecil. Korban dari tembakan gas air mata ke arah tribun,” kata dia.
Ini merupakan langkah yang bagus sebagai bukti bahwa kepolisian tidak punya keseriusan dalam melakukan penyelidikan peristiwa kejahatan HAM yang menewaskan 135 orang suporter ini.
Pihaknya mendorong pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan. Hingga 40 hari pasca insiden Tragedi ini saja, penegakan keadilan bagi para korban juga tak terlihat sama sekali.
“Karena apa yang dilakukan polisi selama ini belum menjawab keadilan bagi korban maupun keluarga korban serta seluruh komunitas Aremania,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A