Tugumalang.id – Proses hukum kasus dugaan perundungan di pesantren An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menimpa MF (16), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, masih terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 43 santri yang dilaporkan oleh korban terkait kasus ini.
Sebelumnya dilaporkan bahwa dua orang santri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan, yaitu F (17) dan N (18).
Namun, berdasarkan keterangan korban, terdapat lebih dari 30 orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para terlapor. “Ada 20 santri yang menjadi terlapor sudah kami mintai keterangan. Kurang 23 terlapor lagi yang belum diperiksa,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan bahwa gelar perkara akan dilakukan apabila semua terlapor selesai diperiksa untuk dimintai keterangannya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka.
“Dalam gelar perkara nanti, selain penetapan tersangka sekaligus untuk mengetahui peran dari masing-masing terlapor,” lanjutnya.
Banyaknya jumlah pelapor ini disebabkan dugaan perundungan terjadi di tiga titik. Awalnya korban mengalami perundungan di dalam kamar, kemudian lokasi berpindah ke titik lainnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban mengaku dirinya dipukul oleh teman-temannya karena mengelak tuduhan pencurian. Menurutnya, pemukulan berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 03.30. Usai kejadian tersebut, ia kabur dari pondok dan pulang ke rumahnya.
“Saya menunggu pagi, lalu pulang naik angkot,” ujar MF kepada awak media beberapa waktu lalu.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A