Tugumalang.id – Sutrisno (40), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencurian. Sebelumnya, Sutrisno sudah berurusan dengan pihak berwajib setidaknya sebanyak empat kali.
Kali ini, Sutrisno harus kembali mendekam di penjara karena membobol rumah warga yang sedang mudik dan mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang ada di atas lemari. Sementara sebelumnya, ia pernah terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas pada Selasa (2/5/2023) dini hari. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban, Sugiyanto (43) pada Kamis (27/4/2023) lalu.
Baca Juga: Perjuangan Petugas Damkar Padamkan Api di Malang Plaza, Terkepung Asap hingga Sesak
Korban merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang mudik ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Idulfitri 1444 H.
“Saat korban pulang dari mudik, ia mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan,” ujar Wahyu.
Saat memeriksa rumah, Sugiyanto juga mendapati plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Diduga, pelaku menjebol plafon tersebut untuk masuk ke dalam rumah korban.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Di dalam rekaman tersebut, terlihat tersangka masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari untuk mencari barang berharga.
Tersangka tidak menemukan barang berharga karena korban telah menyimpannya dengan rapi. Oleh karenanya, tersangka hanya mengambil uang Rp 300 ribu yang ada di atas lemari di dalam kamar.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu,” ucap Wahyu.
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya memanjat pohon lalu naik ke atap dan menjebol plafon.
Menurut Wahyu, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Keterangan tersangka masih didalami oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A