Tugumalang.id – Sebanyak 3 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu. PSU yang diserahkan mencapai total luas 173.065,48 meter persegi atau senilai Rp 980 miliar.
Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balai Kota Among Tani, Kamis (4/4/2024). Penyerahan PSU ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Tegur Tempat Hiburan Malam hingga PKL Bandel selama Ramadan 2024
Pengembang yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi.
Kedua, PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi dan ketiga, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengaku bangga karena pengembang yang telah berusaha di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tidak hanya itu, Aries menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Khawatir Jadi Sarang Nyamuk, Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Melanggar Pemilu 2024 Lebih Awal
“Penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Ia juga berharap, para pengembang di Kota Batu agar terus meningkatkan investasinya. Bertambahnya nilai investasi daerah, tentunya akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
”Saya berharap para pengembang juga akan terus meningkatkan investasinya di Kota Batu, dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat,” harapnya.
Pemkot Batu telah menjalankan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Langkah-langkah yang telah diupayakan yaitu, pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU.
Kedua melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A