MALANG, Tugumalang.id – Memanfaatkan libur Lebaran, tiga orang pelajar melakukan pencurian laptop serta alat elektronik di SMPN 1 Pagelaran pada Senin (8/4/2024) lalu. Kasus ini kemudian diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.
Proses restorative justice dilakukan oleh Polsek Pagelaran dengan melibatkan pelapor, yakni pihak SMPN 1 Pagelaran. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit charger kepada pelapor.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyelesaian yang dilakukan pada Jumat (19/4/2024) di Mapolsek Pagelaran ini juga disaksikan oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Di saat bersamaan, para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice
“Kami menyerahkan kembali barang bukti tindak pidana pencurian kepada pelapor karena sudah dilakukan penyelesaian melalui keadilan restorative,” kata Kapolsek Pagelaran, AKP Totok Suprapto, Minggu (21/4/2024).
Totok menerangkan pihak SMPN 1 Pagelaran melaporkan adanya pencurian sejumlah barang inventaris sekolah pada Senin (8/4/2024). Kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan tersebut, Polsek Pagelaran mengamankan tiga remaja asal Kecamatan Gondanglegi beserta barang curian yang belum sempat dijual.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelajar laki-laki yang masih dibawah umur. Untuk laptop belum sempat terjual,” jelasnya.
Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan
Setelah mendapat keterangan dari para pihak yang terlibat, Polsek Pagelaran melakukan mediasi bersama pihak sekolah dan orang tua ketiga ABH. Semua pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
Pihak SMPN 1 Pagelaran sepakat tidak melanjutkan proses hukum pencuran barang yang terjadi. Sementara orang tua ABH berjanji akan membina dan mengawasi anaknya dengan lebih baik. Kesepakatan ini dituliskan dalam surat pernyataan yang ditandatangani semua pihak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko