Tugumalang.id – Keluarga korban tragedi kanjuruhan menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan negeri Surabaya yang memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi yang menewaskan 135 aremania.
Vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).
Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Menanggapi hasil tersebut, salah satu keluarga (ibu) dari korban Hendra bernama Susiani mengaku sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan oleh hakim kepada para terdakwa.
Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
“Kecewa sekali ya,” ungkap Susiani.
Dia mengatakan bahwa hakim telah memberikan keputusan yang tidak adil bagi para korban tragedi kanjuruhan yang telah kehilangan sanak keluarganya. Seharusnya, kata dia, hakim memberikan putusan vonis maksimal kepada para terdakwa.
“Ya nggak adil. Nggak sesuai dengan apa yang diharapkan. Padahal sudah banyak menimbulkan korban meninggal,” ucapnya.
Tanpa banyak komentar, Susiani hanya berekspresi sendu selama jalannya persidangan. Saat sidang berakhir, ia keluar tetap dengan memeluk foto anaknya, Hendra, yang meninggal atas tragedi itu.
Keluarga kelurga korban tragedi kanjuruhan lain, Regi Setiawan, yang kerabatnya meninggal saat itu juga menyatakan sangat kecewa.
Baginya, hakim telah memberikan keputusan vonis yang sangat ringan kepada para terdakwa. Mengingat kasus tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa.
“Satu nyawa saja harusnya dihukum berat, apalagi banyak nyawa. Nyawa enggak bisa digantikan oleh apa pun,” ujar Regi.
Menurut Regi, pihak terdakwa yaitu anggota kepolisian sudah seharusnya mengetahui prosedur penggunaan gas air mata yang dinilai menjadi penyebab munculnya korban jiwa saat tragedi Kanjuruhan.
“Ini lucu aja. Masak yang dilakukan tidak tahu sebab dan akibatnya. Kayak gas air mata yang ditembakkan itu harusnya tahu prosedurnya. Kalau ditembakkan keadaannya bagaimana, di ruangan tertutup atau bagaimana, sedangkan itu banyak orang, harusnya dipertimbangkan lagi,” tuturnya.
Ia masih berharap hakim dapat bersikap adil kepada para terdakwa atas hilangnya 135 korban meninggal dan ratusan lainnya yang mengalami luka-luka.
“Kami keluarga korban berharap hakim memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa, kami semua sudah susah,” pungkasnya.
Ringkasan Putusan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
1. Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.
2. Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.
3. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,6 tahun.
4. Security Officer, Suko Sutrisno, divonis 1 tahun.
5. Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, di vonis 1,6 tahun.
Sementara Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, belum sidang.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Herlianto. A