Tugumalang.id – Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis pil koplo di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, transaksi yang digagalkan mencapai 55.260 butir pil dobel L yang disimpan di dalam 55 botol plastik putih dan plastik klip.
Transaksi narkotika yang digagalkan ini ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto menuturkan bahwa pada 18 Mei 2022, sekira pukul 18.15 WIB, berhasil mengamankan tersangka berinisial FAV (23).
Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa pil koplo jenis dobel L sebanyak 55.260 butir yang dikemas dalam 55 botol plastik berwarna putih dan dalam sejumlah bungkus plastik.
”Jadi setelah mendapati laporan masyarakat kalau ada transaksi obat-obatan terlarang di Arjosari, kami bergerak ke sana dan mendapati tersangka dengan barang buktinya,” ungkapnya, pada Jumat (15/7/2022).
Rizal menegaskan sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan jika ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba dan menjadikan wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Malang, menuju Bersih dari Narkoba atau Bersinar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10-15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id