MALANG, Tugumalang.id – Pembangunan lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang tampaknya harus kembali ditunda. Pasalnya, pengadaan lahan parkir di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.50 Kota Malang gagal terlaksana karena ada kekurangan prosedur hingga administrasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra membenarkan terkait pembatalan pengadaan lahan parkir di lahan dan bangunan No.50, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang.
“Pembelian atau pengadaan lahan parkir di Kayutangan No.50 tidak jadi karena yang utama adalah adanya kekurangan prosedur,” kata Widjaja, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, pembatalan pengadaan lahan parkir tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi dari tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) KPK. Korsupgah KPK kemudian meminta Inspektorat Pemkot Malang mereview pengadaan lahan parkir itu.
“Reviewnya diantaranya tentang prosesnya hingga kelengkapan administrasinya,” ujarnya.
Widjaja mengatakan bahwa review dari Inspektorat Pemkot Malang telah rampung beberapa hari yang lalu. Hasil review Inspektorat menyatakan bahwa pengadaan lahan itu harus dibatalkan.
“Intinya prosedurnya harus diperbaiki lagi. Seperti penetapan lokasi, misal harus dicabut lagi atau harus diperbaiki, terus proses pemilihan lokasi itu sendiri dalam proses pembelian dan pembebasannya,” bebernya.
“Pada prinsipnya ada yang perlu diperbaiki masalah prosedur dan administrasi,” imbuhnya.
Widjaja mengatakan telah bergerak untuk menindaklanjuti review Inspektorat Pemkot Malang tersebut. Salah satunya melakukan kajian ulang terkait urgensi pengadaan lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage.
“Lahannya bagaimana, terserah nanti. Apa masih tetap di situ atau tidak, lihat nanti. Bisa tetap dan bisa pindah. Tergantung hasil analisis kajian,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa kawasan Kayutangan Heritage sangat memerlukan lahan parkir. Terlebih, saat ini para pengendara jalan hanya menggunakan bahu jalan sebagai area parkir di Kayutangan.
“Lahan parkir ini cukup penting di Kayutangan. Kita pahami bahwa lahan parkir yang dimiliki Pemkot sangat terbatas. Selama ini kita menggunakan on street parking atau parkir badan jalan. Sebenarnya itu kurang bagus karena mempengaruhi kemacetan,” tandasnya.
Sebelumnya, proses pengadaan lahan ini sempat menuai polemik. Dishub Kota Malang dan pemilik lahan sempat melakukan penandatanganan akta jual beli lahan dan bangunan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.50, Kota Malang seluas 792 meter persegi dengan harga Rp 26,7 milyar pada 1 November 2022 lalu.
Penandatanganan itu juga disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Malang, Komisi C DPRD Kota Malang (bidang pembangunan) dan pihak pihak terkait lainnya.
Namun beberapa hari kemudian, mencuat informasi di media sosial bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp 16,5 milyar. Hal itulah yang kemudian menarik perhatian publik hingga akhirnya KPK harus terlibat melakukan tinjauan.
Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko