MALANG, Tugumalang.id – Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lebih berhati-hati dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan ini mulai dari proses pembelanjaan, pengadministrasian, perawatan, hingga penghapusan.
Hal ini ia ungkapkan saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dan Implementasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024).
“Targetnya bagaimana barang-barang yang dibeli ini kemudian dirawat dengan baik dan masa usia penggunaannya lebih baik. Ini kan mulai penghematan,” kata Didik.
Baca Juga: 2 Kades Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Plt Bupati Malang Minta DPMD Klarifikasi
Didik meminta para ASN yang hadir dalam sosialisasi tersebut, baik yang datang secara daring maupun luring agar lebih disiplin merawat aset-aset milik daerah saat digunakan bekerja.
Ia menekankan tanggung jawab pengelolaan BMD merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik itu di level Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun Kuasa Pengguna Barang.
Apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan asal-asalan dan sekedar formalitas, maka itu termasuk kesalahan. Ia pun melihat selama ini perawatan BMD masih bisa lebih ditingkatkan lagi.
Baca Juga: Plt Bupati Malang Terima Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya, Usung Tema Sigap Pilkada Damai
Meski demikian, ia menilai secara keseluruhan pengadministrasian BMD di Pemkab Malang sudah cukup baik. Bahkan, pendataan aset sudah hampir mencapai 100 persen.
“Pendataan aset terus kami lakukan. Kalau dikatakan clear 100 persen masih belum. Tapi sudah hampir seluruhnya,” terang Didik.
Ia menambahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diminta untuk melaporkan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi tanggung jawab mereka.
Didik pun berharap melalui sosialisasi ini, ASN di Pemkab Malang dapat meningkatkan pemahamannya atas ketentuan-ketentuan baru yang telah diatur di dalamnya, baik pada level Pengelola Barang, Pengguna Barang sampai dengan Kuasa Pengguna Barang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A