MALANG – Kabar terbaru soal pengetatan perjalanan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah mendatang, rupanya juga melarang perjalanan mudik di wilayah Malang Raya. Artinya, bagi anda warga Kota Malang tidak bisa melakukan perjalanan mudik ke Kota Batu atau Kabupaten Malang.
Larangan dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang sebagai upaya pencegahan penularan virus COVID-19. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution usai Rakor bersama Menhub RI di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (3/5/2021).
”Hasilnya, mudik dilarang selama tanggal 6-17 Mei nanti. Intinya tidak ada mudik baik mudik skala lokal (Jawa Timur), interlokal (antar pulau) maupun antar wilayah rayon (Malang Raya,” tegas pria yang akrab disapa Rama ini saat diwawancara awak media.
Secara teknis pelaksanaannya, Malang Kota hanya akan melakukan penyekatan di 1 titik yakni di pintu Exit Tol Madyopuro. Selebihnya, penyekatan akan dilakukan dari pemangku wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Sebab itu, dalam pengawasan aturan mudik di Kota Malang nanti lebih pada pemantauan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan di dalam kota. Pihaknya bersama awak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menyiapkan sejumlah pos pengamanan dan pos penyekatan.
”Akan ada 124 personel yang diterjunkan. Titik pasti ada di Alun-Alun Kota Malang, Pasar Besar, Simpang tiga Jembatan Siehat, Kacuk, dan pos penyekatan di Tol Madyopuro,” ungkapnya.
Rama menambahkan, warga Kota Malang masih bisa melakukan perjalanan di masa itu namun dengan syarat bukan melakukan perjalanan mudik lebaran. ”Kalau tidak ada kepentingan mendesak seperti kerja atau apa, kami inbau untuk putar balik,” tegasnya.
Disclaimer: bedasarkan keterangan narasumber, kami tegaskan kembali bahwa yang dilarang oleh kepolisian adalah mudik di wilayah Malang Raya, bukan perjalanan non mudik.