Tugumalang.id – Seorang pria berinisial IS (42) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Malang, diamankan polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian setidaknya dua kali di dua toko bangunan yang berbeda.
Penangkapan dilakukan di Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada hari Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu, IS diduga hendak kabur ke luar pulau.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan dua korban di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah melapor adanya dugaan pencurian di toko bangunan milik mereka.
Korban pertama bernama Endang (65) melapor pada tanggal 11 November 2022. Ia mengaku kehilangan enam dus cat, empat kaleng cat ukuran sedang, talang galvalum, empat dus besar paku, dan sejumlah barang lain di tokonya yang berada di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. “Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Taufik.
Korban kedua bernama Sa’ir (22) yang memiliki toko bangunan di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji. Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp 7 juta, satu buah handphone, dan 12 rol talang air galvalum pada 1 Desember 2022.
Usai mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti berupa CCTV dan keterangan saksi.
“Petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah terlebih dahulu kabur ke luar kota,” kata Taufik.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, petugas lamgsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan untuk membobol toko.
“Handphone milik korban yang dicuri juga berhasil diamankan dari tersangka,” imbuh Taufik.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A