Selain itu, juga melibatkan elemen legislatif, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu, Pemuda Pancasila, dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Kepala Dinas DP3AP2 Kota Batu, MD Forkan menuturkan bahwa dalam pembentukan tim ini, masih butuh kajian dari banyak pihak.
Dia mengakui jika untuk mengurai perkara yang melibatkan sekolah ternama itu, terhalang oleh regulasi. Secara regulasi, SMA/SMK termasuk SMA SPI yang ada di Kota Batu tetap berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi. Meski begitu, tetap saja lokasi sekolah ini ada di Kota Batu.
Forkan sepakat dengan adanya tim investigasi ini nantinya bisa menyelaraskan kerja berbagai instansi dan lembaga maupun elemen masyarakat dalam mengawal perlindungan anak secara independen.
”Tentu kita sebagai pemangku wilayah tidak bisa hanya tinggal diam tentang apa saja persoalan yang terjadi di sini. Kasus ini akan kita follow up terus. Nanti kita update lagi ya,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak SMA SPI Kota Batu belum pernah memberikan keterangan secara gamblang perihal kasus-kasus yang sudah mencuat ke publik. Upaya awak media selama ini untuk mengonfirmasi perkara ini kerap tidak mendapatkan respon.
Sementara, kejelasan tabir perkara demi perkara yang menyandung sekolah ternama ini tidak mudah diurai. Sejumlah pihak mulai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dan DPRD Kota Batu hanya bisa geleng-geleng kepala karena kendala regulasi.
Sebelumnya, pemiliknya SMA SPI, JEP dilaporkan atas dugaan praktik pelecehan seksual. Kasusnya saat ini masih di Polda Jatim. Terbaru, pengelola asrama, Akhmad Akhiyat dipolisikan atas dugaan tindak kekerasan fisik terhadap murid-murid di sana yang rata-rata adalah yatim piatu.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti