Tugumalang.id – Polresta Malang Kota berupaya mewujudkan program zero knalpot brong di Kota Malang, Jawa Timur. Salah satunya melalui razia knalpot brong di Jalan Besar Ijen, Kota Malang pada Selasa (28/2/2023).
Selama 2 jam razia itu, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot brong.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang, mengatakan bahwa program zero knalpot brong merupakan arahan dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong memang telah menjadi polusi suara yang yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jadi kami terus mengoptimalkan razia terhadap pengguna knalpot Brong di Kota Malang ini. Karena suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Tak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ucapnya, Rabu (1/3/2023).
Melalui razia tersebut, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar dihentikan. Para pengendara yang terjaring razia kemudian diminta melepas knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar.
Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Catur iman Pamungkas mengatakan, setidaknya terdapat 48 kendaraan berknalpot brong yang terjaring razia itu. Dia mengatakan bahwa 48 kendaraan berknalpot tak standar itu terjaring dalam 2 jam razia.
“Kami menjawab aduan dari masyarakat tentang banyaknya pengendara motor yang menggunakan knalpot tersebut. Oleh karena itu dilaksakanlah giat tersebut secara terus menerus,” ujarnya.
Sebanyak 48 knalpot brong itu kemudian diamankan di Polresta Malang Kota. Sedangkan untuk para pemilik knalpot itu diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan lalu lintas dan diimbau untuk sama sama menjaga kondusifitas Kota Malang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A