MALANG, Tugumalang – Kampus Universitas Brawijaya (UB) diterpa kabar pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswanya. Sebuah unggahan di media sosial soal kronologi pelecehan hingga video pengakuan pemuda yang menyebut dirinya mahasiswa Fakultas Hukum UB menjadi perbincangan publik.
Kabar dugaan pelecehan seksual itu diunggah akun instagram @modegila.id pada Selasa (22/11/2022). Dalam unggahannya, tertera informasi bahwa telah terjadi tindakan diduga pelecehan seksual pada hari Minggu (tanpa tanggal) pagi.
Kemudian juga terdapat tangkapan layar percakapan diduga korban dengan orang lain yang mengaku dilecehkan di kamar. Pelaku disebut awalnya membuka pintu kemudian membuka selimut korban. Lalu melakukan pelecehan seksual.
Dalam percakapan itu, bahkan disebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang disabilitas.
Selanjutnya dalam unggahan itu juga terdapat video permintaan maaf pemuda yang mengaku merupakan mahasiwa Fakultas Hukum UB angkatan 2018 asal Situbondo.
“Di sini saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak,” kata pemuda itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Kearsipan Universitas Brawijaya, Kotok Gurito mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi itu,” katanya Rabu (23/11/2022).
Kini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran atas kabar pelecehan seksual yang menerpa kampus UB itu. Kotok mengatakan bahwa penindakan pelanggaran terkait pelecehan seksual biasanya dilakukan di Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) Universitas Brawijaya.
“Itu unit penanganan kekerasan seksual di fakultas. Biasanya ditangani disitu. Mulai dimintai keterangan dan sebagainya,” ujarnya.
“Tentu ini akan diselidiki apa benar yang bersangkutan mahasiawa Fakultas Hukum UB,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua ULTKSP Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima laporan terkait informasi kekerasan seksual tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan yang bersangkutan benar mahasiswa UB atau bukan.
“Terlepas itu mahasiswa UB atau bukan, terkait penanganannya mestinya itu korban langsung lapor ke kepolisian. Kasus kekerasan seksual itu memang tindak pidana,” jelasnya.
Di sisi lain, dia juga menyayangkan unggahan informasi tersebut. Sebab menurutnya, penanganan kasus yang belum terbukti harus tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.
“Mestinya yang bersangkutan tidak mem-blow up ke media sosial karena itu bisa menyebabkan pencemaran nama baik juga. Kita kan juga harus menaati azaz praduga tidak bersalah,” tandasnya.
Sementara itu, Fakuktas Hukum Universitas Brawijaya belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi soal pemuda dalam video yang beredar tersebut mahasiswa Fakuktas Hukum UB atau bukan.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko