Oleh: Risma Wigati*
Tugumalang.id – Apa itu legal review? Bagaimana cara menulis legal review? Ya, mahasiswa hukum tentunya sudah akrab dengan dua pertanyaan ini. Namun, beberapa mahasiswa terkadang masih bingung memahaminya dan bagaimana cara menuliskannya.
Dalam sebuah kelas menulis Law’s Online Writing Class bertajuk Tips and Tricks Legal Review Writing, yang diselenggarakan Dema Fasih UIN SATU Tulungagung via zoom, disebutkan bahwa legal review adalah tulisan yang mengulas dan meninjau suatu dokumen hukum, kasus hukum, regulasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menulis legal review berarti memberikan ulasan dan gagasan terhadap isu-isu hukum yang dilihat dari perspektif peraturan perundang-undangan serta perspektif lainnya.
Tujuan dari penulisan legal review yakni mengetahui dan memberikan informasi, gagasan, gambaran secara umum, tentang suatu peraturan atau dokumen hukum. Secara khusus, dapat memberikan informasi mengenai kasus hukum yang dikaitkan dengan regulasinya.
Menulis legal review dapat membantu memberikan referensi dan penjelasan atas kasus hukum atau regulasi. Selain itu, dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum tentang suatu kasus atau aturan. Serta, melatih kemampuan analisis hukum dengan melakukan riset-riset dan mengamati fenomena hukum.
Lalu bagaimana cara memulai penulisan legal review?
Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika menulis legal review sebagaimana dijelaskan oleh Yogi Prastia, S.H., Activist dan Business Enthusiasts (Law). Pertama, teknik penggalian data yang terdiri dari start research, type to research, research methods, dan how to research. Kedua, teknik penyusunan dan analisis fakta pada legal review.
Teknik riset data diawali dengan menggali informasi dan kasus hukum yang sesuai beserta regulasinya. Selanjutnya, perlu memahami tipe-tipe riset terdiri dari normative legal research dan empirical legal research.
Kemudian, kita harus menentukan metode riset apa yang akan kita gunakan. Adapun metode-metode riset terdiri dari riset kualitatif, kuantitatif, dan sosiolegal method.
Bagaimana cara melakukan riset? Pertama kali, kita harus menemukan topik pembahasan dan latar belakangnya. Mencari sumber-sumber referensi baik dari buku hukum, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sumber-sumber yang relevan dengan kajian hukum.
Tak kalah pentingnya untuk dipahami mahasiswa hukum ketika menulis adalah tentang teknik penyusunan dan analisis fakta pada legal review.
Menurut Yogi Prastia, ada tiga teknik penyusunan fakta dalam menulis legal review, yaitu IFRAC, FIRAC, dan IRAC.
IFRAC adalah teknik penyusunan legal review yang dimulai dari Issue-Fact-Rule-Analysis-Conclusion. Penulisan legal review dengan teknik ini diawali dengan pemaparan isu atau pertanyaan hukum, mengulas fakta, memaparkan regulasi yang berlaku, menganalisis isu dan fakta dengan regulasi yang ada atau menghubungkan fakta dengan kasus dan membuat kesimpulan yang berisi jawaban dari permasalahan.
FIRAC dimulai dari Fact-Issue-Rule-Analysis-Conclusion. Penulisan legal review dengan teknik ini diawali dengan memaparkan fakta, mengungkap isu, mengulas regulasi, menganalisis, dan diakhiri kesimpulan. Teknik ini merupakan teknik yang sering digunakan dalam menulis legal review.
IRAC dimulai dari Issue-Rule-Analysis-Conclusion. Penulisan legal review dengan teknik ini diawali pemaparan permasalahan hukum, mengulas regulasi, menganalisis dengan menghubungkan isu, fakta, dan regulasi, kemudian diakhiri dengan kesimpulan.
Nah, itulah catata untuk mahasiswa hukum tentang beberapa hal yang perlu dipahami dalam menulis legal review. Harapannya, mahasiswa hukum dapat memberikan gagasannya untuk menyelesaikan permasalahan di bidang kajian hukum dan semakin memperkaya pengetahuan.
*Penulis adalah peserta magang Tugu Media Group batch 3.
Editor : Herlianto. A