MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang kembali mengungkap jaringan judi online di Kabupaten Malang. Belum lama ini, Polres Malang telah menangkap pengepul yang beroperasi Kecamatan Lawang. Beberapa hari kemudian, mereka menangkap penjual chip yang beroperasi di Kecamatan Wonosari.
Pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.00, Unit Reskrim Polsek Wonosari menangkap HM (37), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang diduga terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judi online.
“Tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, 2 Warga di Kota Malang Diringkus Polisi
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, buku tabungan, ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Polisi juga menyita akun yang berisi transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan praktik ini selama lima bulan. Dalam sehari, ia bisa menjual 20-30 miliar chip per hari. Setiap 1 miliar chip dijual dengan harga Rp7 ribu. Dari praktik ini, ia meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
“Dalam sebulan ia bisa mendapatkan omzet jutaan Rupiah. Ini cukup besar mengingatk transaksi dilakukan secara rutin,” kata Dadang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Lawang, Omzet Capai Jutaan Rupiah per Bulan
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko