MALANG, Tugumalang – Aksi Aremania turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi 135+ korban Tragedi Kanjuruhan masih terus bergulir. Hingga Minggu (4/12/2022), aksi damai turun ke jalan Aremania masih bergulir di puluhan lebih titik di Malang Raya.
Pantauan reporter, aksi turun ke jalan Aremania tersebar mulai di Embong Kidul Pasar, Ciliwung, Fly Over Kedungkandang, Purwantoro, Lowokdoro, Oro-Oro Dowo, Alun-Alun Malang, Turen, Kebonagung, Kota Batu hingga Kasembon.
Dalam aksi kali ini mereka kembali menuntut aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tragedi ini sampai tuntas dan adil. Seperti dikatakan Ahmad Shodiq, Aremania asal Ciliwung yang merasa geram dengan penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan hingga hari ini.
Padahal, tuntutan massa juga sudah jelas ditambah dengan Kejati yang menolak berkas perkara yang dibuat oleh Polda Jatim sebanyak dua kali. ”Sudah jelas bahwa dalam kejadian itu ada penembakan gas air mata yang sebenarnya tidak perlu ditembak ke tribun,” tegas dia.
Sebab itulah, Aremania akan terus bergerak turun ke jalan sampai tuntutan dipenuhi. Mulai mengungkap semua penembak gas air mata hingga perwira tinggi yang memberi komando. Hingga penambahan pasal pembunuhan (338 dan 340 KUHP) dalam berkas perkara dan diusut sebagai pelanggaran HAM berat.
”Dalam malam itu, banyak warga Purwantoro juga yang jadi korban. Terus terang kami juga sakit hati melihat penegakan hukumnta saat ini. Intinya, kami akan terus turun ke jalan sampai keadilan terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, soal berkas perkara penyidik Polda Jatim yanf kembali dikembalikan oleh Kejati Jatim untuk kedua kalinya dibenarkan Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky.
![Aksi Aremania di Kota Malang tuntut keadilan](https://tugumalang.id/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-04-at-15.11.28.jpeg)
Menurut dia, pengembalian berkas itu sudah ada pada Kamis (1/12/2022) kemarin saat pihaknya melakukan audiensi ke Kejati Jatim. Hasilnya masih banyak P19 yang belum terpenuhi alias tidak ada perkembangan penyidikan sedikitpun dari yang telah diinstruksikan.
”Hasilnya, memang tidak ada perkembangan penyidikan. Tersangka tidak bertambah, begitu juga pasal-pasal pelanggaran lainnya yang kita tuntut,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman juga membenarkan bahwa berkas Tragedi Kanjuruhan dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik Polda Jatim.
“Setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara, pada Kamis 1 Desember 2022 kami undang tim penyidik untuk koordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan,” ungkapnya.
Namun, Fathur mengaku tak bisa menjelaskan poin apa saja dari petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Sebab, hal tersebut merupakan materi pokok perkara.
“Setelah koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan (mengembalikan) berkas perkara ke penyidik. Kalau untuk petunjuk yang belum dipenuhi, kami belum bisa sampaikan (ke publik), karena ini masuk dalam materi perkara,” ucapnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko