Malang, Tugumalang.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tengah menggencarkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah. Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan ini.
Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan menyampaikan bahwa program pemutihan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan Hari Jadi Propinsi Jawa Timur.
Program penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak (WP) di Kota Malang yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan Pajak Daerah Lain (PDL) seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak air tanah hingga reklame.
Baca Juga: Bapenda Kota Malang Gandeng PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk Tingkatkan Pelayanan dan PAD
“Program pemutihan ini adalah program penghapusan denda yang diakibatkan oleh wajib pajak (WP) yang lupa membayar,” ucapnya, Senin (19/8/2024).
Program penghapusan denda PBB dan PDL tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2024 mendatang.
Dikatakan, program ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang belum membayarkan pajak daerah mulai periode 1994-2024. Program ini menurutnya juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemkot Malang terhadap pajak daerah para wajib pajak di Kota Malang.
“Program ini juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemkot Malang. Dimana, piutang PBB tahun pajak 1994-2024, per 9 Agustus 2024 mencapai Rp 307 milyar,” bebernya.
Hingga saat ini, animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini cukup progresif. Jelang pekan ketiga bulan ini, program ini mampu menghasilkan sekitar Rp 2 milyar lebih.
Baca Juga: Jurus Jitu Bapenda Kota Malang Tingkatkan Transparansi Pajak, 1.000 E-Tax Telah Terpasang di Hotel dan Resto
Rinciannya, per 18 Agustus 2024, pendapatan PBB mencapai Rp 2,076 milyar dari 9.809 SPPT. Kemudian pendapatan melalui PDL mencapai Rp 42,5 juta dari 95 ketetapan.
“Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak bisa melalui online maupun offline dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda Kota Malang atau layanan pajak keliling,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko