KOTA BATU, Tugumalang.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, memertanyakan urgensi kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi para pelajar di sekolah. Jika tidak ada urgensi yang darurat dan masuk akal, ia menegaskan masyarakat wajib menolaknya.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir wacana penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini telah dituangkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Pasal 103 ayat 4 butir (e) soal upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
Baca Juga: Update Jajaran Caleg Potensial Duduki Kursi DPRD Kota Batu
Menurut Khamim, hingga saat ini belum ada alasan yang jelas terkait diterbitkannya PP ini. Jika ini direalisasikan, menurutnya itu sangat bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Terus terang saya menolak, khawatirnya pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar ini berpotensi untuk disalahartikan sebagai upaya mengadopsi budaya barat yang cenderung permisif terhadap hubungan seksual di kalangan usia muda.
Hingga saat ini, dirinya juga belum memahami apa latar belakang yang jelas terkait penerbitan PP No. 28 Tahun 2024 ini. Ia khawatir peraturan ini lalu diterapkan, maka akan justru meningkatkan tingkat pergaulan bebas hingga meningkatnya angka penularan HIV.
Baca Juga: DPRD Kota Batu Usulkan ASN Turun Sosialisasi Sampah Seminggu Sekali
”Dikhawatirkan nanti malah akan disalahartikan kalau hubungan seksual ini dibolehkan, sepanjang suka sama suka, meski masih sekolah. Tentunya, Pemerintah harus mendalami lebih lanjut. Jangan sampai pemberian ini malah memberikan izin,” tuturnya.
Sementara itu, mengutip pernyaraan dari situs resmi Kemkes, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.
Edukasi tersebut hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan bertujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap. Terutama karena masalah ekonomi atau kesehatan.
“Penyediaan alat kontrasepsi ini hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” jelasnya.
Pihaknya juga menuturkan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta risiko tinggi bagi anak yang dilahirkan akan menjadi stunting. Kemudian sesuai dalam PP tersebut sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi tidak ditunjukan semua remaja.
Sasaran utamanya merupakan pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dia juga menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut aturannya akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunannya juga akan menjelaskan mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A