Tugumalang.id – Pada Senin (20/2/2023), polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Satu pengedar dibekuk di Kecamatan Kepanjen dan satu lagi diamankan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penangkapan di Kecamatan Kepanjen dilakukan terhadap pria asal Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial W (41). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,34 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang sering melihat orang-orang mencurigakan di Jalan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Warga mengaku sering melihat orang tak dikenal di tempat yang minim penerangan. Orang tersebut lalu meletakkan sesuatu di bawah batu atau di sekitar trotoar. Tak lama kemudian, seseorang tak dikenal lainnya datang dan mengambil barang dari tempat persembunyian tersebut.
“Bermula dari informasi warga yang kerap melihat seorang yang mencurigakan di sekitar lokasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Jalan Penarukan Kepanjen,” ujarnya.
Petugas yang saat itu menyamar kemudian melihat seseorang yang mencurigakan di lokasi yang disebutkan oleh warga. Pria tersebut terlihat mondar-mandir sambil berulangkali melihat handphone. Ketika ditegur, pria tersebut tidak menjawab dan malah melarikan diri. Petugas dengan sigap menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang ia kenal dari media sosial.
“Tersangka baru saja membeli sabu dari orang lain, kemudian akan dijual lagi,” kata Taufik.
Satu poket sabu rencananya akan dijual dengan harga Rp 400 ribu. Dari setiap poket, ia mengambil keuntungan sebesar Rp 50-100 ribu.
Sementara itu, penangkapan pengedar sabu juga terjadi di Kecamatan Karangploso. Tersangka merupakan WA (24), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ia ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam di Jalan Perumahan Pratama, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah timbangan digital, handphone yang berisi pesan percakapan transaksi narkotika, dan sepeda motor.
Kepada petugas, tersangka mengaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli dengan sistem ranjau. “Modus yang digunakan masih sistem ranjau, tidak pernah tatap muka dengan pembeli,” ujar Taufik.
Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia sebut dengan Siro melalui media sosial. Sejauh ini, ia sudah mendapatkan sabu sekitar lima kali dari Siro.
Sabu tersebut ia dapat dengan harga Rp 350 ribu. Ia menjual kembali sabu itu dengan harga Rp 450 ribu.
“Selain keuntungan yang didapat dari selisih harga beli, dia juga kerap mencicipi sebagian kecil dari poket sabu yang akan dijualnya,” kata Taufik.
Baik W maupun WA, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A