KOTA MALANG, Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilwali Kota Malang 2024. Setidaknya, DPS di Kota Malang mencapai 660.783 pemilih.
Komisioner KPU Kota Malang Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Nur El Fathi menyampaikan bahwa penetapan DPS telah melalui rapat pleno.
“Jumlah DPS totalnya 660.783, yang sudah ditetapkan pleno. Ini sifatnya penetapan di tingkat kota yang nanti finalnya akan diplenokan di tingkat provinsi,” ucapnya, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Menakar Kekuatan Tiga Poros Politik Pilkada Kota Batu 2024, Siapa Berpeluang Rebut B1?
Jika dirinci, 660.783 DPS Kota Malang yang tersebar di 5 kecamatan tersebut terdiri dari 323.269 pemilih laki laki dan 337.514 pemilih perempuan.
Rencananya, pleno DPS Kota Malang ini akan dirapatkan di tingkat provinsi pada 15-17 Agustus 2024 mendatang. Pleno ini untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Gawa Lelaku Gelar Diskusi Publik Agar Masyarakat Tidak Terjebak Politik Transaksional
Di sisi lain, KPU Kota Malang juga telah menetapkan 1.188 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilwali Kota Malang. Ribuan TPS itu tersebar di 5 kecamatan dan beberapa lokasi khusus.
“Ada 6 TPS khusus, yaitu 5 di Lapas Kelas I Lowokwaru, lalu 1 di Lapas Klas II Kebonsari,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A