MALANG | TuguMalang.id – Bupati Malang, Sanusi mencanangkan Kabupaten Malang sebagai wilayah bebas pasung. Secara simbolis, ia melepas pasung yang menjerat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial N (16) di Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Senin (25/7/2022).
N merupakan remaja yang hiperaktif sejak kecil. Selama 13 tahun, keluarga memasung N agar ia tidak merusak benda-benda di sekitarnya.
Menurut data yang dihimpun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terdapat 15 ODGJ yang dipasung oleh keluarganya, termasuk N. Mereka tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Malang.
Pada hari ini (25/7/2022) semua pasung tersebut dilepas secara serentak. Dengan dilepasnya 15 pasung tadi, Kabupaten Malang secara resmi menjadi kabupaten bebas pasung. “Sudah tidak ada lagi (yang dipasung) menurut laporan kepala desa dan camat,” ujar Sanusi.
15 ODGJ tersebut kini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat untuk mendapatkan perawatan.
“Semua warga Kabupaten Malang berhak mendapatkan perlakuan yang wajar. Mereka yang mengalami sakit baik jiwa maupun fisik berhak mendapatkan pengobatan dan kesembuhan dari pemerintah,” ujar Sanusi.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap membantu ODGJ agar mendapatkan perawatan hingga sembuh. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak memasung ODGJ. Ia mengimbau para keluarga untuk melapor kepada kantor desa mereka masing-masing jika salah satu anggotanya mengalami gangguan jiwa.
“ODGJ itu bisa sembuh, tapi penyelesaiannya bukan dipasung, tapi dibawa ke RSJ. Maka, untuk semua masyarakat yang anggota keluarganya ada yang dipasung, saya minta kerelaannya untuk dirawat di RSJ agar direhabilitasi supaya bisa sembuh,” kata Sanusi.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS menanggung biaya pengobatan bagi ODGJ. Sehingga, pihak keluarga tidak perlu mengkhawatirkan biaya.
“Semestinya keluarga tidak perlu mengkhawatirkan biaya karena bisa ditanggung oleh BPJS. Saya sudah koordinasi dengan BPJS untuk membantu para ODGJ ini,” kata Sanusi.
Di samping itu, Pemkab Malang juga akan membantu ODGJ yang belum memiliki NIK dan BPJS.
“Kalau belum punya BPJS, kami akan daftarkan BPJS. Bagi yang tidak punya NIK, akan kami buatkan segera. Maksimal lima hari NIK sudah jadi,” tegas Sanusi.
Ke depannya ia berharap warga Kabupaten Malang bisa mendapatkan pengobatan optimal, baik untuk yang sakit secara fisik maupun mental.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id