Malang, Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar 2 kasus kekerasan seksual bapak setubuhi anak kandungnya. Aksi bejat kedua kasus itu sama sama terjadi saat sang istri bekerja di luar negeri. Bahkan salah satunya sudah terjadi sejak 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan bahwa kasus pertama dilakukan pelaku inisial W (51), warga Jalan Ir Rais, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya inisial NIA (20) beberapa kali di sebuah rumah kontrakan. Setidaknya, aksi bejat pelaku terjadi pada 2017, 2019 dan 2024.
“Pelaku ini memaksa korban, anak kandungnya yang saat itu usianya 14 tahun. Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi,” ungkap Kompol Sholeh, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso
Kekerasan seksual pertama tak sampai terjadi persetubuhan. Baru di 2019 pelaku menyetubuhi korban hingga kesakitan. Bahkan terulang lagi di tahun 2024. Korban tak berani mengadu ke siapapun lantaran diintimidasi pelaku.
Sedangkan kasus kedua, yang juga merupakan kekerasan seksual bapak kepada anak kandungnya, dilakukan B (35), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya berinisial NMS (14).
Saat itu, sang anak berniat untuk membangunkan ayahnya untuk bekerja. Namun, sang ayah malah menarik tubuh anaknya dan diajak tidur bersama.
Baca Juga: Ulah Bejat Paman Nakal di Kota Batu Setubuhi Ponakan Berujung Penjara
“Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” bebernya.
Dalam kedua kasus ini, ibu korban posisinya sedang bekerja di luar negeri. Kedua aksi bejat bapak terhadap anak kandungnya itu terungkap saat korban berani menceritakan kepada saudaranya. Selanjutnya keluarga melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko