Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota akhirnya menangkap crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atas dugaan penipuan soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tak tanggung tanggung, Wahyu Kenzo meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun dengan korban mencapai 25 ribu korban robot trading TAG itu.
Kapolda Jatim, Irjen Tono Harmanto mengungkapkan bahwa terdapat 25 ribu korban dugaan penipuan robot trading tersebut. Bahkan disebutkan, korban tak hanya dari Indonesia, namun juga luar negeri.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (8/3/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). Saat itu menurutnya, Wahyu Kenzo diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Berdasarkan surat 4 Maret itu kami keluarkan perintah penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. Di hari Sabtu kami amankan di suatu wilayah di Surabaya, kapasitasnya sebagai saksi,” ungkapnya.
Kemudian pada Minggu (5/3/2023), pihaknya melakukan pemeriksaan kembali dan dilakukan gelar perkara. Wahyu kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan terbukti bersalah soal dugaan penipuan robot trading tersebut.
“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Atas perbuatannya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan dengan ancaman 12 penjara dan denda Rp 12 milyar. Kemudian UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Serta UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko