MALANG – Pengerjaan megaproyek Jembatan Fly Over Kedungkandang Kota Malang masih menyisakan sisa. Tepatnya pada bagian plengsengan yang sempat ambrol akibat tergerus air sungai pasca hujan lebat beberapa waktu lalu.
Meski jembatan ini sendiri sudah diresmikan, namun sisa pengerjaan itu sudah harus rampung dalam waktu 30 hari kalender per tanggal diresmikan 31 Desember 2020 kemarin. Tambahan waktu diberikan mengingat ambrolnya plengsengan itu dianggap akibat faktor bencana alam (force majeur).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso, bahwa tanggung jawab itu masih milik pelaksana proyek yakni PT Wasis Karya Nugraha.
“Mereka sudah beri jaminan ke saya meminta ada tambahan waktu selama 30 hari. Jika tidak selesai lebih dari itu, ya praktis kena denda. Akan kami blacklist,” terang pria yang akrab disapa Soni ini.
Soni mengatakan, nominal denda yang dikenakan adalah sebesar 1 permil dari nilai pekerjaan yang belum dikerjakan. ”Sekitar Rp 1,5 juta per hari dari nilai total Rp 1,5 miliar. Yang belum selesai ada sekitar 60 meter,” bebernya.
Kendati begitu, dia mengatakan, sisa pengerjaan ini tidak berpengaruh terhadap operasional jembatan senilai Rp 51,6 miliar tersebut. Begitu jembatan ini beroperasi, arus lalu lintas di kawasan Malang timur yang sebelumnya padat menumpuk alias macet, kini mulai terurai.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti